Investasi masa depan yang tepat, bersama Tim Jenius, mari capai tujuan bisnis Anda. Sukses Work.
Juta
Juta
Juta
Juta
Juta
1. Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
2. Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
3. Fotokopi KK Persero Aktif dan Persero pasif
4. Pas Foto Persero Aktif Background merah 3×4 (4 lembar)
* Stempel Perusahaan.
2. PBB & STTS Tahun Berjalan
3. IMB
4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
6. Sertifikat Tanah/SHGB
7. Domisili Gedung
Ketentuan :
Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
1. Copy Akta Pendirian beserta SK Kemenkumham dari Pendirian sampai dengan Akta terakhir Perubahan
2. Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
3. Copy KTP & NPWP Pemegang Saham
4. Copy SKDP Perusahaan
5. Copy NPWP Perusahaan
*Dokumen penunjang lainnya akan diminta sesuai dengan perubahan yang diinginkan.
1. Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
2. Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
3. Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
4. Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
* Stempel Perusahaan
1. Surat Kontrak Sewa
2. PBB & STTS Tahun Berjalan
3. IMB
4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
6. Sertifikat Tanah/SHGB
7. Domisili Gedung
1. Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
2. Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
3. Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
4. Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
5. Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu Oleh Tim Kami.
Berikut ini syarat pendirian PT Perorangan:
www.timjenius.com © 2023